SuaraMalang.id - Kepala Desa Temuguruh dan Anggota DPRD Banyuwangi terbukti bersalah melanggar aturan PPKM lantaran gelar hajatan. Hakim menjatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.
"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.
Kades Temuguruh, Asmuni menyatakan penyesalannya lantaran telah melanggar kebijakan PPKM dengan tetap nekat menggelar pesta atau resepsi pernikahan di saat pemerintah menyeriusi penanganan pandemi Covid-19.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni ditemui usai sidang.
"Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.
Disinggung tentang penggunaan kantor desa untuk hajatan atau kepentingan pribadi, Kades Asmuni mengaku hal itu telah diatur dalam Peraturan Desa Temuguruh (Perdes).
Baca Juga:Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Banyuwangi Segera Cair, Ini Rinciannya
"Kantor Desa saya (Temuguruh) memang sudah dipakai oleh Kades-Kades sebelumnya lewat Perdes dan gratis. Diperbolehkan untuk umum karena masyarakat gak punya lahan untuk hajatan," jelasnya.
Senada di atas, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga mengaku menyesal karena tetap menggelar hajatan pernikahan putrinya saat PPKM Level 4 .
"Saya dengan putusan ini memang benar-benar merasa bersalah dan siap salah," kata Syamsul Arfin.
Hukuman denda Rp 500 ribu tersebut, lanjut dia, disyukurinya karena mendapatkan keringanan dari hakim.
"Dan Alhamdulilah ada kearifan dari putusan hari ini. Kami tidak bermaksud sebenarnya kalau tidak ada perpanjangan untuk mengadakan acara pernikahan anak kami," kata politisi PPP ini.
Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.
"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul.
Diberitakan sebelumnya, kedua pejabat di Banyuwangi tersebut nekat menggelar acara yang rawan menciptakan kerumunan dan menularkan Covid-19. Keduanya, diketahui telah menggelar hajatan pernikahan putri mereka.
Hajatan Kades Asmuni, dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) dengan menggunakan kantor desa untuk mendirikan tenda pernikahan. Yakni tepat saat perubahan Instruksi Mendagri tentang larangan kegiatan hajatan diberlakukan saat masa PPKM Darurat diberlakukan.
Sedangkan hajatan milik politikus PPP, Syamsul Arifin melangsungkan akad nikah putrinya pada Jumat (23/7/2021) dan resepsi pernikahan dilangsungkan pada hari berikutnya. Atau masih pada kebijakan masa PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4.