Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan

Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 26 Juli 2021 | 18:27 WIB
Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan
Ilustrasi -Melanggar PPKM, Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan. (shutterstock)

SuaraMalang.id - Kepala Desa Temuguruh dan Anggota DPRD Banyuwangi terbukti bersalah melanggar aturan PPKM lantaran gelar hajatan. Hakim menjatuhi hukuman tindak pidana ringan  (tipiring) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.

"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.

Kades Temuguruh, Asmuni menyatakan penyesalannya lantaran telah melanggar kebijakan PPKM dengan tetap nekat menggelar pesta atau resepsi pernikahan di saat pemerintah menyeriusi penanganan pandemi Covid-19.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni ditemui usai sidang.

"Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.

Disinggung tentang penggunaan kantor desa untuk hajatan atau kepentingan pribadi, Kades Asmuni mengaku hal itu telah diatur dalam Peraturan Desa Temuguruh (Perdes).

Baca Juga:Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Banyuwangi Segera Cair, Ini Rinciannya

"Kantor Desa saya (Temuguruh) memang sudah dipakai oleh Kades-Kades sebelumnya lewat Perdes dan gratis. Diperbolehkan untuk umum karena masyarakat gak punya lahan untuk hajatan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini