"Mohon untuk segera ada penindakan," tegasnya.
Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh.Najih saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa aduan tersebut sudah dalam proses.
"Sedang proses di periksa aspek maladministrasinya, trims," jawabnya lewat pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum dosen senior UIN Maliki Malang diduga melakukan plagiasi terhadap hasil karya mantan Rektor UIN Malang pereode sebelumnya (Prof.Imam Suprayogo).
Baca Juga:UIN Malang Ancang-ancang Buka Kembali Perkuliahan Tatap Muka Semester Ganjil 2021
Bahkan, kasus dugaan tersebut pernah diadukan ke Polda Jatim oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyakat (LSM).
Namun, kasus tersebut sempat mandek, karena dinilai pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat.
Sementara pemilik karya asli Prof.Imam Suprayogo, hanya berstatus sebagai saksi saja.