Namun, kasus tersebut sempat mandek, karena dinilai pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat.
Sementara pemilik karya asli Prof.Imam Suprayogo, hanya berstatus sebagai saksi saja.
Namun, kasus tersebut sempat mandek, karena dinilai pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat.
Sementara pemilik karya asli Prof.Imam Suprayogo, hanya berstatus sebagai saksi saja.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini