SuaraMalang.id - Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang diadukan ke Ombudsman RI masalah dugaan plagiasi.
Aduan plagiasi calon Rektor UIN Malang itu ternyata belum menemui titik terang.
Salah seorang peserta Calon Rektor UIN Maliki Malang Prof.Suhartono, mengaku sempat menanyakan hal itu kepada pihak tim Ombudsman RI.
Namun begitu, hasilnya dinilai kurang memuaskan. Karena pihak Obudsman RI mengaku masih melakukan telaah data.
Baca Juga:UIN Malang Ancang-ancang Buka Kembali Perkuliahan Tatap Muka Semester Ganjil 2021
"Menurut komunikasi dari pihak ombudsman, berdasarkan keputusan rapat pleno Pimpinan Ombudsman RI, laporan diterima," tulis Prof Suhartono menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (23/07/2021) dilansir dari Suaraindonesia.co.id--media jaringan Suara.com.
Ditambahkannya, bahwa sampai saat ini aduan tersebut baru mendapat kabar mulai ada tindak lanjut.
"Katanya ditindak lanjuti oleh keasistenan utama VII dan saat ini sedang dalam proses telaah lebih lanjut," sambungnya menginformasikan.
Dirinya menilai, aduan tersebut terkesan lamban. Karena sudah dilayangkan sudah cukup lama terhitung mulai 29 April 2021 beberapa bulan lalu.
Namun, hingga hari ini masih belum menemui titik terang untuk mengambil satu tindakan.
Baca Juga:Satu Peserta Pilrek UIN Malang Mundur, Begini Penjelasan Ketua Senat
Padahal, kata dia, pengumuman hasil seleksi calon Rektor UIN Malang dalam waktu dekat sudah akan diumumkan.
"Mohon untuk segera ada penindakan," tegasnya.
Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh.Najih saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa aduan tersebut sudah dalam proses.
"Sedang proses di periksa aspek maladministrasinya, trims," jawabnya lewat pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum dosen senior UIN Maliki Malang diduga melakukan plagiasi terhadap hasil karya mantan Rektor UIN Malang pereode sebelumnya (Prof.Imam Suprayogo).
Bahkan, kasus dugaan tersebut pernah diadukan ke Polda Jatim oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyakat (LSM).
Namun, kasus tersebut sempat mandek, karena dinilai pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat.
Sementara pemilik karya asli Prof.Imam Suprayogo, hanya berstatus sebagai saksi saja.