SuaraMalang.id - Tiga insiden ambil paksa jenazah COVID-19 disertai perusakan peti di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diusut polisi.
Seperti diketahui, sudah ada tiga insiden atau kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Situbondo sepanjang Juli 2021. Persisnya, dua kasus terjadi di Kecamatan Mlandingan dan satu kasus di Kecamatan Panji.
Menanggapi hal itu, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i menyatakan pihaknya telah melakukan pengusutan dan jika terbukti, maka pelaku bakal diproses hukum.
"Terkait perampasan peti jenazah Covid-19 yang dilakukan keluarga dan masyarakat tersebut, akan diproses secara hukum oleh Polres Situbondo. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, diantaranya petugas Patwal, supir ambulan dan kepala desa," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:Viral Awan Berbentuk Lafaz Allah di Situbondo, Warganet Ramai-ramai Berdoa
Ia melanjutkan, penyelidikan kasus di Kecamatan Panji masih menunggu hingga selesai tujuh hari meninggalnya pasien bersangkutan.
"Pihak keluarga maupun masyarakat yang merampas peti jenazah di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, terlebih dahulu dilakukan swab. Dengan pertimbangan kemanusiaan, pemanggilan menunggu hingga tujuh hari pasien meninggal akibat Covid-19 tersebut,” sambungnya.
Dijelaskannya, pelaku ambil paksa atau perampasan peti jenazah COVID-19 dapat disangkakan melanggar KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Selain melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, perampasan peti jenazah Covid-19 ini juga membahayakan, karena berpotensi besar terhadap penyebaran covid-19. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak merampas peti jenazah Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga:Viral Hoaks Ajakan Lepas Masker di Situbondo, Warganet Minta Penyebar Ditangkap