Rudapaksa Anak hingga Hamil, Dua Warga Mojokerto Terancam Hukum Kebiri

Dua warga di Mojokerto, Jawa Timur terancam hukum kebiri hingga hukum mati. Ini buntut kasus rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:28 WIB
Rudapaksa Anak hingga Hamil, Dua Warga Mojokerto Terancam Hukum Kebiri
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. -Rudapaksa Anak hingga Hamil, Dua Warga Mojokerto Terancam Hukum Kebiri. (Antara)

SuaraMalang.id - Dua warga di Mojokerto, Jawa Timur terancam hukum kebiri hingga hukum mati. Ini buntut kasus rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil.

Kedua warga biadab itu, yakni Wuliono dan Pujiono. Mereka telah ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Sehingga kedua warga tersebut resmi ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari keterangan korban, saksi keluarga, dan tetangga sudah menjadi alat bukti juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis yang hasilnya korban dinyatakan tengah berbadan dua. Penyidik menetapkan Wuliono dan Pujiono sebagai tersangka," katanya dikutip dari jatimnet.com -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:Inspiratif, Sopir Ojol dan Relawan di Mojokerto Gotong Royong Bantu Warga Isolasi Mandiri

Terungkapnya kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan keluarga melihat perut korban berinisial PWD kian membesar. Korban kemudian menceritakan kronologi hingga dia berbadan dua. Saat dicek ke bidan terdekat diketahui usia kehamilan telah empat bulan.

Mengetahui korban telah dirudapaksa hingga hamil empat bulan, keluarga langsung melapor ke polisi. Kedua tersangka yang sudah berkeluarga itu dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam menjalani hukuman minimal 5 tahun lamanya. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka bakal dikenakan hukuman kebiri hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini