Aksi Gaji Pejabat untuk Warga Terdampak Covid-19 Menular, Kini Bupati Ngawi dan wakilnya

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko berkomitmen tidak mengambil gaji hingga akhir tahun 2021 ini.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 19 Juli 2021 | 16:37 WIB
Aksi Gaji Pejabat untuk Warga Terdampak Covid-19 Menular, Kini Bupati Ngawi dan wakilnya
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono donasikan gaji untuk warga terdampak Covid-19. [Instagram/@masonyanwar]

SuaraMalang.id - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko komitmen tidak menerima gaji hingga akhir 2021. Namun, seluruh gaji diberikan untuk warga terdampak pandmei Covid-19.

Bupati Ony menjelaskan, bahwa seluruh gajinya diserahkan untuk keperluan warga Ngawi, khususnya yang ekonominya terdampak wabah.

"Seluruh gaji kami hingga akhir tahun ini akan kami sumbangkan untuk membantu warga yang terdampak pandemi," ujarnya dikutip dari suaraindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (19/7/2021).

Dijelaskannya, pagebluk atau pandemi virus corona ini menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat, terutama ekonomi kelas ke bawah.

Baca Juga:Salut! 2 Kepala Daerah di Jatim Ini Donasikan Gaji Buat Masyarakat Selama PPKM Darurat

Aksi mendonasikan seluruh gaji ini diharapkannya dapat memicu rasa solidaritas seluruh lapisan masyarakat, teruma di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Diawali dari kami sebagai pemimpin memberikan contoh kepada bawahannya, diharapkan bisa memupuk solidaritas dan bisa mewujudkan gotong royong bersama menghadapi pandemi," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa gaji tersebut akan dikonversikan dalam bentuk barang dengan membeli dagangan warga.

"Gaji kami akan kami sumbangkan dalam bentuk barang, bisa sembako dan lainnya. Juga dalam bentuk uang sehari Rp 3 juta untuk membeli dagangan milik warga Ngawi, sehingga dalam situasi seperti ini perekonomian tetap berputar," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi 'menolak digaji' menyeruak dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Ia menolak menerima gaji dan mendedikasikannya untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Terlebih akibat kebijakan PPKM darurat yang melarang mobilitas atau pergerakan manusia imbas mengganasnya Varian Baru Virus Corona.

Baca Juga:Gaji Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk Beli Beras Warga Terdampak PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini