SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah / 2021. Salahsatunya mengatur panitia kurban wajib tes swab Covid-19.
Ada dua skenario yang ditetapkan. Pertama, penyembelihan dilakukan melalui Perumda Tunas atau Rumah Potong Hewan (RPH) dan yang kedua dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia kurban dan panitia wajib swab.
Pelaksanaan penyembelihan di RPH sudah dapat dilakukan mulai 10 Dzulhijah (20 Juli 2021) sampai 13 Dzulhijah (23 Juli 2021) serta berbayar Rp 350 ribu per ekor.
Sementara yang dilakukan mandiri oleh panitia qurban, hanya bisa dilangsungkan 3 (tiga) hari yakni 11 Dzulhijah (21 Juli) s/d 13 Dzulhijah dan harus dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) hari tersebut jika hewan kurban yang terhimpun banyak.
Baca Juga:Promo Satire, Kedai Kopi di Malang ini Patok Harga Tiga Kali Lipat untuk Aparat dan PNS
Wali Kota Sutiaji mengatakan, ada 360 masjid di kota Malang yang diasumsikan menggelar penyembelihan hewan kurban dan masing -masing masjid ditaksir memotong 10 hewan kurban, maka ada 3.600 hewan kurban.
"Diperkirakan jumlahnya bisa lebih daripada itu, karena hitungan itu menafikan yang mungkin digelar di musala- musala, lembaga pendidikan maupun instansi. Kepentingannya untuk melakukan perencanaan langkah tindak secara efektif, agar kegiatan kurban tidak menjadi potensi klaster baru (penularan Covid-19)," kata Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
"Besar harapan saya, semua berjalan baik sehingga penyelenggaraan kurban bisa jadi amalan terbaik serta mendapat ridho Allah SWT," imbuhnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha menjelaskan, pihaknya mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing per hari.
"Kita memang tetap mengenakan biaya. Untuk petugas pemotongan (jagal). Itu pun bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Bapak Walikota, ada subsidi baik diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri," ujarnya.
Baca Juga:Jenazah Pasien Covid-19 Antre Lama, Pelayanan Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Tuai Protes
Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Sri Winarni, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 92 titik penjualan hewan kurban. Pemeriksaan hewan kurban juga untuk memastikan kelayakan, higienis dan kehalalannya.
Juga memastikan penyelenggaraan kurban tidak bertentangan dengan peraturan dan memenuhi kaidah protokol kesehatan.
Berikut ini proses pendaftaran / penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban:
1. Melalui Perumda Aneka Usaha (dulu RPH), dengan ketentuan :
- biaya penyembelihan Rp 300.000/ekor untuk hewan qurban sapi dan Rp 200 ribu/ekor untuk hewan kurban kambing
- batas akhir pendaftaran tgl 19 Juli 2021
- tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya)
- hotline layanan: 082147040879 cp. Kendick Hidayat
2. Penyembelihan hewan kurban secara mandiri:
- Panitia sudah / telah swab antigen
- Panitia / petugas pemotongan maksimal 10 orang
- diinformasikan dan dilaporkan ke Dispangtan
- tidak diperkenankan penyembelihan pada tgl 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah)
- Pelaksanaan penyembelihan hanya dilaksanakan pd tgl 11, 12 , 13 Dzulhijah (21, 22 dan 23 Juli 2021)
- penyembelihan utk dilakukan scra bertahap (3 hari) utk menghindari penumpukan massa / orang