Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Malang membuat sebuah kebijakan lokal dengan mematikan lampu PJU di seluruh wilayahnya mulai pukul 20.00 WIB.
Sutiaji menamakan kebijakan ini sebagai kearifan lokal. Dimatikannya lampu PJU ini menjadi penanda bahwa seluruh aktifitas masyarakat harus berhenti. Mereka wajib berada di rumah demi maksimalnya kebijakan PPKM darurat.
Kontributor: Fisca Tanjung
Baca Juga:Tol Pandaan-Malang Disekat selama PPKM Darurat