SuaraMalang.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Malang menyatakan salat Jumat diganti salat Dhuhur di rumah selama penerapan PPKM darurat, 3 Juli - 20 Juli 2021. Lantaran aturan menutup sementara masjid atau tempat ibadah.
Ketua DMI Kabupaten Malang, KH Imam Sibaweh mengatakan, penggantian salat Jumat itu sudah disosialisasikan pada rapat koordinasi PPKM darurat di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
"Saat daring bersama seluruh Camat ketika Rakor PPKM Darurat, saya sampaikan mengenai tentang shalat Jumat diganti dengan shalat Dhuhur di Rumah masing-masing," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Minggu (4/7/2021).
Ia melanjutkan, penggantian salat Jumat itu berpedoman Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat. Persisnya mengatur penutupan sementara tempat ibadah, termasuk masjid selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga:Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Covid-19 Gratis di Kota Malang
"Itu juga selaras dengan instruksi dari Menteri Agama dan MUI Pusat. Karena ini situasi masih darurat akibat Covid-19, maka keselamatan masyarakat dan umat lebih penting," sambungnya.
Ia menambahkan, penggantian salat Jumat dengan salat Dhuhur juga ada dalil atau rujukannya yang mengatur kondisi darurat.
"Dalam Kitab Al Asna Mathalib yang artinya, orang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke Masjid dan Salat Jumat. Termasuk uzur yang boleh meninggalkan shalat Jumat adalah jemaah takut terjadinya sakit," bebernya.
Berdasar catatan DMI Kabupaten Malang, total ada 2.200 masjid di wilayahnya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan para ulama dengan adanya PPKM Darurat tersebut," ucapnya.
Baca Juga:Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang
Meski sudah mengatur penutupan sementara Masjid selama PPKM Darurat di Kabupaten Malang dan bisa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing selama PPKM Darurat itu pula, pihaknya menyerahkan penindakan apabila masih ada Masjid yang buka kepada Satgas maupun petugas berwenang.