SuaraMalang.id - Bupati Malang Sanusi meminta seluruh camat di wilayahnya untuk serius menerapkan PPKM darurat. Jika tidak sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan penanganan lonjakan Covid-19 tersebut, sanksi bakal diberikan.
Bupati Sanusi mengatakan, seluruh camat di Kabupaten Malang, Jawa Timur akan diawasi dan dievaluasi selama penerapan PPKM Darurat 3 Juli - 20 Juli 2021.
"Adanya instruksi langsung dari Mendagri dan Gubernur kepada saya selaku Bupati Malang, yang memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi dan evaluasi kepada Camat yang tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan PPKM Darurat ini," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Sabtu (3/7/2021).
Sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, lanjut dia, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus patuh menjalankan PPKM darurat. Tujuannya untuk menekan lonjakan penularan Covid-19.
Baca Juga:Wali Kota Malang Minta Warga Patuh, Agar Tak Ada PPKM Darurat Jilid 2
"Dan tentunya agar para camat betul-betul bekerjasama dengan Muspika dan Kepala Desa yang ada di wilayahnya masing-masing," sambungnya.
Bupati Malang mengatakan, PPKM Darurat tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menekan memutus mata rantai penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.
"Sudah banyak korban dari masyarakat akibat Pandemi Covid-19 ini. Melalui PPKM Darurat tersebut dapat menekan angka kasus virus ini," ujarnya.
Ia menambahkan, mulai malam ini petugas gabungan akan melaksanakan patroli PPKM Darurat dan juga nantinya saat malam hari penerangan dimatikan.
Baca Juga:PPKM Darurat, Lampu Jalanan di Kota Malang Dimatikan Pukul 20.00 WIB