Lagi-lagi Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Kini Eks Rektor Unipar Jember

Lagi-lagi kasus isu pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi Jember Jawa Timur. Kali ini terjadi di Universitas PGRI Argopuro (Unipar).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Juni 2021 | 21:14 WIB
Lagi-lagi Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Kini Eks Rektor Unipar Jember
Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus. ANTARA/ HO - Unipar Jember

SuaraMalang.id - Lagi-lagi kasus isu pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi Jember Jawa Timur. Kali ini terjadi di Universitas PGRI Argopuro (Unipar). Terduga pelaku adalam mantan rektor kampus tersebut.

Mantan rektor berinisial RS ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada dosen perempuan di kampus itu. Hal ini disampaikan Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (18/06/2021).

Ia mengatakan pihak Yayasan IKIP PGRI Jember sudah menerima laporan suami korban yang menjelaskan kronologis kejadian dan tuntutannya terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Profesor berinisial RS itu.

Baca Juga:Gempar! Warga Jember Nemu Batu Segede Kelereng Gisa Bergerak Sendiri

"Kampus tidak ingin terseret dalam kasus itu karena pelecehan seksual merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga," tutur-nya.

Menurutnya Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember atau Yayasan sudah mengambil langkah tegas dan memroses sesuai dengan aturan pokok kepegawaian di kampus setempat.

"Dalam aturan itu sudah jelas dan ada prosedur yang sudah dilakukan pihak yayasan, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum," katanya.

Zaki menjelaskan pihaknya akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) untuk melindungi civitas akademika dari kasus serupa, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di Unipar Jember.

Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat oleh suami korban MH dan dikirim ke pihak yayasan menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh Prof. RS pada saat diklat di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.

Baca Juga:Terungkap! Viral VCS Anggota DPRD Jember Ternyata Korban Modus Pemerasan

Dalam surat itu, suami korban mendesak Yayasan PGRI Jember memroses kasus pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan yang sangat rentan menghadapi pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini