Pemerasan Berkedok Wartawan di Jember, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Salah satu pelaku pemerasan mengatasnamakan wartawan yang dibekuk oleh polisi Jember ternyata seorang residivis kambuhan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Juni 2021 | 18:17 WIB
Pemerasan Berkedok Wartawan di Jember, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraMalang.id - Salah satu pelaku pemerasan mengatasnamakan wartawan yang dibekuk oleh polisi Jember ternyata seorang residivis kambuhan. Ia pernah dijerat kasus serupa pada 2017.

Hal ini disampaikan Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary saat menggelar press release, Rabu (16/06/2021) siang. Pelaku ini bernama M Abdullah (MA). Sementara satu pelaku lagi bernama Mohammad Erwin juga residivis kasus penipuan motor.

"Dia pelaku M.Abdulllah (MA) adalah resedivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah dipenjara tahun 2017. Mohamad Erwin, saat ini masih terjerat kasus penipuan sepeda motor dan kasusnya ditangani Polsek Sumbersari," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Untuk pemerasannya sendiri, kata Kadek, ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. "Pinggir Jalan Desa Sumberejo, Kecamatan Wuluhan. Kemudian depan Masjid Hidayatullah (timur lapangan) Jenggawah," katanya.

Baca Juga:Kantor UIN Jember 'Lockdown' Gegara Seorang Pegawainya Reaktif Tes Swab Covid-19

Adapun yang dijadikan dasar dan melakukan pemerasan, kata Kadek, korban didapati sedang keluar dari salah satu hotel bersama perempuan.

Pelaku sempat mengancam korban, akan mempublikasikan korban di media massa jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Lalu tersangka meminta sejumlah uang Rp 17.000.000 agar tidak di tulis di media. Namun, korban hanya memberikan Rp 3.000.000," sebutnya.

Dari situlah polisi langsung bergerak mengecek kebenarannya, hinggga dilakukan penangkapan terhadap keduanya. "Barang bukti satu mobil escudo, id card atasnama pelaku, uang tunai, 2 hand phone dan identitas pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Duhh! 486 Anak di Jember Positif Covid-19 Selama Pandemi, Ini Kondisinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini