Perkataan Maria pun diperkuat oleh statemen dari salah calon PMI asal Lombok yang mengikuti pelatihan di PT CKS, Murniati.
Dalam konferensi pers, Murniati mengaku bahwa handphone bisa diambilnya pada waktu jam 17.00 hingga jam 22.00 setiap harinya.
"Dan saya datang ke sini tidak ada paksaan. Inisiatif sendiri. Di sini tidak ada tekanan. Murni seperti ya belajar di sini apa ya sesuai dengan standarnya belajar untuk bahasa asing," kata dia.
Sementara itu, Murniati juga membenarkan bahwa memang dirinya dan beberapa PMI lainnya tidak menerima salinan fisik kontrak kerja bagi PMI saat mendapat pekerjaan di luar negeri.
Baca Juga:Genjot Ekonomi, Pemkot Malang Dorong Sertifikasi Halal Jasa Usaha Pariwisata
"Kontrak kerja saya cukup tahu. Tapi tidak saya pegang. Takut kenapa-kenapa nanti jadi saya titipkan," tutur dia.
Atas kesaksian dan statemen dari PT CKS, Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami melihat pemberitaan beberapa hari lalu tidak berimbang. Jadi tolong kedepankan dulu asas praduga tak bersalah. Orang ini belum diadili sudah divonis duluan," tutur dia.
Pria yang gagal mencalonkan diri sebagai wakil bupati Malang tahun 2020 lalu itu berpendapat bahwa, lima calon PMI yang kabur merupakan tindakan di luar norma.
"Kami sangat prihatin atas hal ini. Karena sebagaimana diketahui CKS ini sudah cukup lama berdiri dan kantor BLK ini cukup representatif kita lihat buildingnya sangat representatif. Artinya perusahaan ini betul-betul memberikan yang terbaik," tutup dia.
Baca Juga:Baru Tiba di Malang, Diego Michiels Langsung Gabung Latihan Arema FC
Kontributor : Bob Bimantara Leander