Atas kesaksian dan statemen dari PT CKS, Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami melihat pemberitaan beberapa hari lalu tidak berimbang. Jadi tolong kedepankan dulu asas praduga tak bersalah. Orang ini belum diadili sudah divonis duluan," tutur dia.
Pria yang gagal mencalonkan diri sebagai wakil bupati Malang tahun 2020 lalu itu berpendapat bahwa, lima calon PMI yang kabur merupakan tindakan di luar norma.
"Kami sangat prihatin atas hal ini. Karena sebagaimana diketahui CKS ini sudah cukup lama berdiri dan kantor BLK ini cukup representatif kita lihat buildingnya sangat representatif. Artinya perusahaan ini betul-betul memberikan yang terbaik," tutup dia.
Baca Juga:Genjot Ekonomi, Pemkot Malang Dorong Sertifikasi Halal Jasa Usaha Pariwisata
Kontributor : Bob Bimantara Leander