"Ini menyedihkan, karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujarnya.
Sekolah yang dimaksud diketahui adalah SMA Selamat Pagi Indonesia. Sebuah sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu.
"Ternyata sekolah berinisial SPI itu, yang berada di Kota Batu itu menjadi sumber mala petaka bagi peserta didik di sana. Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ, antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," urainya.
Lebih lanjut Arist menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban. Komnas PA kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya mengejutkan, ternyata korban kejahatan luar biasa ini tak hanya satu dua orang saja.
Baca Juga:Kasus Dugaan Asusila SMA Selamat Pagi Indonesia, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," sambungnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
"Dia bisa dikenakan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Wali Kota Batu Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia