Tim Khusus Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada tiga orang korban didampingi Komnas PA yang melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Mei 2021 | 19:38 WIB
Tim Khusus Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia
Ilustrasi kekerasan seksual. - Tim Khusus Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia [Suara.com/Ema Rohimah]

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

"Dia bisa dikenakan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Kasus Dugaan Asusila SMA Selamat Pagi Indonesia, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini