Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap

Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penggeledahaan di SMKN 10 Malang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 06:32 WIB
Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
Kejaksaan Negeri Kota Malang menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lab SMKN 10 Malang, Kamis (27/5/2021). [Foto: Kejaksaan Negeri Kota Malang]

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik dan intel Kejari Kota Malang menggeledah di sejumlah ruangan, seperti ruangan tata usaha sekolah, ruangan kepala sekolah, dan juga ruangan wakil kepala sarana dan prasarana.

"Dan kami lakukan penggeledahan untuk mencari proses mencari alat bukti atau dokumen ini didampingi saksi dari sekolah," tutupnya.

Seperti diberitaka, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium. Nilai anggaran pembangunan itu sejumlah Rp1,9 miliar.

Diketahui, dugaan korupsi dilakukan dari dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Dana membangun gedung laboratorium dua lantai pada September hingga Desember 2019 itu diduga dikorupsi oleh tersangka.

Baca Juga:Tak Bungkam! Pegawai KPK yang Dipecat Bongkar Kebusukan TWK sampai Kasus Besar Korupsi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi  menjelaskan, proses penganggaran bangunan  tersebut merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini