Untuk penetapan tersangka masib membutuhkan kesaksian dari sang sopir pikap.
"Masih belum bisa kami mintai keterangan ada luka gores di kepala ada juga luka dalam karena benda tumpul mungkin dari setir dan juga mengalami patah di kaki. Jadi belum kami minta keterangan," tutur dia.
Hendri juga menambahkan, polisi juga akan memeriksa laik jalan dan kondisi dari mobil tersebut dengan berkoordinasi Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
"Dan untuk pikap memang tidak boleh ditumpangi penumpang masih proses pendalaman. Nanti kami akan informasikan ke awak media jika sudah kami lakukan (pendalaman)," kata dia.
Baca Juga:Daftar Nama Tujuh Korban Tewas Rombongan Pikap Maut di Kabupaten Malang
Kontributor : Bob Bimantara Leander