Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Aset Milik Pemkot Malang

aset milik Pemkot Malang itu disewa keluarga Theresia sejak 1974 sebagai tempat tinggal. Penjaga, Lasmi (57) kaget lantaran tiba-tiba lahan diklaim orang pada 8 Mei 2021

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Mei 2021 | 09:13 WIB
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Aset Milik Pemkot Malang
BKAD Kota Malang saat melakukan pengukuran lahan di Jalan Jakarta No 36 yang tiba-tiba diklaim orang, Senin (24/5/2021). [Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan aset milik Pemkota Malang di Jalan Jakarta Nomor 36. Aset tersebut dilaporkan telah diklaim oleh seseorang.

Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo.  

"Ini masih kita dalami. Kami masih mencari alat bukti dari masing-masing. Masih kita lakukan proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu pasal 167 dan beberapa pasal soal tanah," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (24/5/2021).

Diketahui bahwa, aset milik Pemkot Malang itu disewa keluarga Theresia sejak 1974 sebagai tempat tinggal. Kemudian penjaga aset dari keluarga Theresia, Lasmi (57) kaget lantaran lahan tersebut mendadak diklaim orang, pada 8 Mei 2021 lalu.

Baca Juga:Alhamdulillah! Guru TK Malang Bebas dari Utang Pokok dan Bunga 5 Pinjol

Bahkan, orang yang mengkalim lahan tersebut sempat memasang plakat yang kemudian dilepas pada 18 Mei 2021 lalu.

Akibat peristiwa itu, pihak Theresia sebagai pemegang aset terakhir yang menyewa dari Pemkot Malang  melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

 
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan saat dikonfirmasi menjelaskan aset yang berada di Jl Jakarta No 36 tersebut adalah milik Pemkot Malang.

Saat ini Pemkot Malang melalui BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang terbentuk sebagai tim inventarisasi sedang mengajukan sekitar 8 ribu sertifikasi aset, termasuk yang berada di Jalan Jakarta No 36.

"Untuk yang aset di Jalan Jakarta itu sudah terbit izin tempat pemakaian tempatnya. SK itu keluar pada 24 Januari 1995 atasnama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Terus beralih ke putrinya, yakni Theresia Sulinadi sejak 28 Desember 2005 hingga saat ini. Jadi defacto maupun dejure yang menguasai Theresia. Terkait tiba-tiba ada yang mengklaim dengan membawa sertifikat, ya monggo (silahkan) kalau mau dibuktikan di pengadilan," jelasnya.

Baca Juga:Muncul Lagi Klaster Covid-19, Satu RT di Malang Lockdown

Dikatakan Subhan, tanah seluas 813 meter tersebut mutlak milik Pemkot Malang. Bahkan, penyewa yakni keluarga Theresia sendiri juga telah mengakui bahwa aset tersebut milik Pemkot Malang. Jika ada yang mengklaim tanah tersebut, BPN diminta untuk melakukan pengecekan.

"Foto sertifikat yang beredar itu memang ada riwayatnya, ada surat keterangan asal usul tanah dan ada keterangan ahli waris. Kita sudah cek ke pak lurahnya dan setelah terkonfirmasi ke lurah yang dulu, itu semua tidak benar. Kalau mau proses ke pengadilan monggo, kita juga punya semua buktinya. Untuk sekarang kita sedang dalam proses lidik," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini