SuaraMalang.id - Polisi akhirnya menahan Anggota DPRD Bangkalan inisial H (28) usai ditetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Luddin (35) warga Bangkalan hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo membenarkan penahanan terhadap legislator dari Partai Gerindra tersebut. Berdasar hasil penyidikan, kasus penembakan tersebut dipicu motif kesal pada korban yang diduga telah mencuri motor.
Ia melanjutkan, ketika inisial H akan mengonfirmasi dugaan tersebut, korban melawan. Kemudian terjadilah penembakan yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut hingga menewaskan Luddin.
“Motifnya karena kesal, korban (Luddin) itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor milik pelaku (anggota DPRD Bangkalan),” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Anggota DPRD Tembak Mati Warga Bangkalan, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Akibat aksi penembakan itu, lanjut dia, inisial H harus menghuni sel tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk senjata ilegal tidak kami sangkakan. Sebab itu sarana untuk melakukan pembunuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyerahkan seluruh prosesnya pada pihak kepolisian. Saat ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, ia mengaku hal itu kewenangan partai yang dinaungi oleh tersangka.
“Saat ini juga masih proses, belum inkrah. Ketika putusan juga nanti yang memberi sanksi partainya,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga, Ini Motifnya