Kenapa Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga Belum Ditahan?

Praktisi hukum berpendapat bahwa jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 24 Mei 2021 | 08:53 WIB
Kenapa Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga Belum Ditahan?
Ilustrasi penembakan. anggota DPRD Bangkalan tersangka pembunuhan. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka penembakan menewaskan  Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Bangkalan. Meski demikian, anggota dewan fraksi partai Gerindra itu belum ditahan polisi.

Praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.

Berdasar Pasal 338 KUHP, lanjut dia, perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.

“Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik tidak ditahan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Senin (24/6/2021).

Baca Juga:Kesal Sering Diomeli, Pegawai Tambang di Konawe Tikam Atasan hingga Tewas

Selain itu, lanjut dia, temuan senjata api (senpi) ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan, bahwa tersangka bisa diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup

“Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini