Penyelenggara Wisuda di Mojokerto Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Satpol PP Kota Mojokerto telah melakukan pencabutan Surat Layak Operasi (SLO) dari dua gedung yang digunakan sebagai tempat wisuda.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 21 Mei 2021 | 11:04 WIB
Penyelenggara Wisuda di Mojokerto Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
ilustrasi wisuda. -- Lulusan Program Doktor, Pascasarjana dan Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry mengikuti wisuda di Auditorium Prof Ali Hasjmy Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/2/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra

SuaraMalang.id - Dua sekolah penyelenggara wisuda di Mojokerto, Jawa Timur terancam pidana 1 tahun penjara, lantaran menggelar kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mojokerto Kota dan Satpol PP membubarkan wisuda, yakni wisuda SMAN Wringinanom Gresik yang digelar di Emerald Hall Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan wisuda SMAN 1 Puri Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021) lalu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Satpol PP telah melakukan pencabutan Surat Layak Operasi (SLO) dari dua gedung yang digunakan sebagai tempat wisuda.

"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut Surat Layak Operasi yang diberikan Satuan Tugas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bubarkan Wisuda

Ia menambahkan, penyelenggara wisuda dikenakan Pasal 96 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda yustisi.

"Untuk sementara waktu pihak reserse melakukan penutupan (segel). Pengelola gedung, panitia, penanggung jawab dan kepala sekolah kami bawa ke Polres Mojokerto Kota dan kami lakukan swab antigen. Semua yang di swab hasilnya negatif," sambungnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, pihaknya telah mencabut surat kelayakan operasi dua gedung tempat terselenggaranya wisuda.

"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, tapi tetap pengelola dua gedung ini dikenakan hukuman seberat-beratnya kemungkinan besar berupa denda. Keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," ujarnya.

Dodik mengatakan, pada saat pengajuan SLO, gedung sudah mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Tak Puas Pelayanan Staf, Seorang Warga Mojokerto Ngamuk Rusak Kantor Desa

"Yang jelas sekarang sudah dilakukan pencabutan SLO. Waktu pengajuannya sudah sesuai protokol kesehatan setelah di survei, ternyata dalam pelaksanaannya ada pelanggaran jadi kita langsung cabut SLO," ucapnya.

Sebagai informasi, petugas melakukan pembubaran paksa wisuda kelulusan murid SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri pada Rabu, 19 Mei 2021. Disinyalir kegiatan wisuda ini ilegal tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dan menyebabkan kerumunan.

Agenda wisuda SMAN 1 Puri bertempat di gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dihadiri sejumlah 600-700 orang. Sedangkan di Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise Mojokerto acara wisuda SMAN Wringinanom, Gresik dihadiri oleh 500 orang. Hal ini melebihi 50 persen dari kuota yang seharusnya hanya 200. Kasus pembubaran wisuda ini masih dalam penanganan Polres Mojokerto Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini