Majikan yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing di Surabaya Jadi Tersangka

Kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya bernama ELok Anggraini Setyawati membetot perhatian publik.

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 14:49 WIB
Majikan yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing di Surabaya Jadi Tersangka
Ilustrasi kekerasan terhadap anak perempuan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya bernama ELok Anggraini Setyawati membetot perhatian publik.

Polisi Surabaya telah menetapkan majikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Elok, sebelum dikirim ke Liponsos, oleh majikannya disiksa habis-habisan.

Ia misalnya, mengaku disetrika kemudian disuruh makan tahi kucing. ELok mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya yang berada di Jalan Manyar Surabaya.

Selain itu, Ia juga mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan hingga punggungnya. Bahkan kakinya harus mengalami kelumpuhan.

Baca Juga:2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya

Satreskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan penyelidikan atas apa yang menimpa korban EAS. Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan (majikan korban) sebagai tersangka," ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021) malam.

Oki mengatakan, majikan korban berinisial F ini sudah ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan.

Pihaknya akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. "Besok (hari ini, Selasa) akan kami kirim surat pemanggilan," tuturnya.

Saat pemeriksaan awal, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Kata Oki, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.

Baca Juga:Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing

"Untuk pemanggilan kali ini kami panggil statusnya sebagai tersangka,"ujarnya.

Sebelumnya, EAS diantar majikannya sendiri, F ke Liponsos Surabaya. Ia diantar sudah dalam kondisi tidak bisa jalan dan dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.

Setelah ditanya, petugas mendapat fakta baru jika ART itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ini. Tidak hanya dipukul, korban mengaku sempat dipaksa memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.

Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini