Setelah Libur Lebaran, 90 Persen ASN Pemkab Malang Masuk, 10 Persennya?

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang mulai masuk kerja setelah libur lebaran. Namun, agaknya tidak semua ASN masuk kerja tepat waktu.

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:14 WIB
Setelah Libur Lebaran, 90 Persen ASN Pemkab Malang Masuk, 10 Persennya?
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraMalang.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang mulai masuk kerja setelah libur lebaran. Namun, agaknya tidak semua ASN masuk kerja tepat waktu.

Seperti diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, dari hasil presensi yang didata, 90 persen ASN masuk kerja di hari pertama pasca-libur lebaran.

"10 persen yang enggak hadir karena memang ada yang sakit, dan itu disertai surat dokter," kata Nurman, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (18/05/2021).

Untuk memastikan bawahannya masuk kerja tepat waktu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Kantor Pemerintahan, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector

Sejumlah kantor yang didatangi yakni Kantor Sekretariat Dewan, Dinkes, RSUD Kanjuruhan, dan sejumlah kantor yang berada di Kawasan Perkantoran Terpadu dijalan Trunojoyo, Kota Kepanjen hingga berakhir di Kantor Dishub Kabupaten Malang.

Dari sidak yang dilakukan tersebut, Didik mengaku sangat bersyukur lantaran pasca libur lebaran, tingkat kedisiplinan ASN dinilai cukup baik. Terbukti dari absensi yang dilaporkan sesuai dengan kehadiran ASN itu sendiri.

"Alhamdulillah, sengaja kita lakukan Sidak tanpa ada pemberitahuan ke Instansi terkait, sengaja kita lakukan seperti ini untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai," ungkap Didik Gatot Subroto.

Kata Didik, ASN tetap diminta untuk meningkatkan kedisiplinan. Seperti waktu jam absensi yang harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan benar-benar memanfaatkan waktu kerjanya semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat.

"Harus diterapkan semuanya mulai pejabat hingga pegawai, karena perlu diingat, jika kita menyalahgunakan waktu, hal itu sama saja dengan kita korupsi. Karena korupsi waktu sangat dilarang oleh agama," tegas Didik.

Baca Juga:Absen Hari Pertama Kerja, Bupati Pandeglang Irna Narulita Potong Tunjangan

Bahkan dirinya mengaku sudah meminta kepada Sekdakab Malang dan Diskominfo untuk memperbaiki sistem aplikasi absensi yang selama ini digunakan. Hal ini perlu ditekankan, karena dirinya menilai masih ada celah yang bisa disalahgunakan oknum ASN untuk absen kerja.

"Seperti absennya jam 8 pagi tapi datang ke kantor nya jam 9. Ini sama dengan korupsi waktu, kita minta hal ini gak terjadi lagi," terang Didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini