SuaraMalang.id - Salah satu orang yang terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat adalah ajudan bupati.
Nama ajudan tersebut adalah Izza Muhtadin. Ia menjadi satu-satunya karyawan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer yang menjadi tersangka selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Sementara lima orang lainnya adalah camat yang bertugas di bawah pimpinan Bupati Novi Rahman Hidayat. Mereka bertujuh telah menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sama halnya dengan bupati, Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan. Dalam kasus ini, Izza bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke bupati.
Baca Juga:Buntut OTT, Pemkab Nganjuk Tunda Pengangkatan Perangkat Desa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata seorang sumber, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media Suara.com, Sabtu (15/05/2021).
Sumber menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace. Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.
Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.
Baca Juga:Khofifah: Tugas Plt Bupati Nganjuk Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat