SuaraMalang.id - Bupati Malang Sanusi memutuskan menutup sejumlah tempat wisata selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan berlaku pada 13 Mei hingga 14 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Bupati Sanusi mengatakan, setelah mendengar masukan dari para pelaku usaha wisata, maka Pemkab Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang memberi kelonggaran terkait kegiatan wisata.
"Saya bersama Forkompimda Malang akhirnya memberi tolerasi bagi pelaku usaha wisata untuk membuka tempat wisata dua hari setelah hari lebaran," kata Sanusi dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Kamis (13/5/2021).
Ia melanjutkan pemberian kelonggaran lantaran para pelaku wisata telah berkomitmen dan menjamin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca Juga:4 Tempat Wisata di Jogja yang Instagramable
"karena para pelaku wisata memberikan jaminan pada saya dan Forkopimda terkat memenuhi aturan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan jumlah pengunjung yang masuk tempat wisata sebanyak 50 persen dari kapasitas tampung tempat wisata," sambung dia.
Bupati Sanusi menambahkan, meski telah ada jaminan dari pelaku wisata, pihaknya tetap melakukan pengawasan melibatkan Polri dan TNI.
"Nanti setiap tempat wisata di Kabupaten Malang yang buka di masa pandemi akan di jaga oleh anggota Polres Malang dan anggota Kodim 0818," ujarnya.
"Masalah aturan penanganan Covid-19 di wilayah Malang Raya yang satu sama lain berbeda, kita punya kebijakan yang berbeda terkait penanganannya dan itu sudah di atur dalam Surat Edaran Gubernur, dijelaskan bahwa penanganan Covid- 19 di serahkan pada wilayah masing-masing," tutup Sanusi.
Baca Juga:Tempat Wisata di Malang untuk Libur Lebaran: Jatim Park hingga Pujon Kidul