Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro

Wilayah selain zona merah COVID-19 boleh menggelar salat Idul Fitri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 09:49 WIB
Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro
ilustrasi Salat Idul Fitri di Banyuwangi. - Foto aeria lumat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Salat Idul Fitri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur secara berjemaah bisa dilakukan di masjid mengacu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Wilayah PPKM mikro selain zona merah COVID-19 boleh menggelar salat Id.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, merujuk skema aturan tersebut, maka di wilayahnya hanya ada tiga RT di satu desa yang tidak diperbolehkan menggelar salat Id secara berjemaah di masjid maupun lapangan terbuka.

“Warga di sana diimbau tegas untuk melakukan Solat Id di rumah saja. RT selebihnya, silakan menggelar namun dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021).

Ia melanjutkan, berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ditetapkan jemaah salat Idul Fitri maksimal 50 persen dari kapasitas untuk zona hijau dan kuning. Sedangkan zona oranye, jemaah salat Id tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas.

Baca Juga:DPRD Banyuwangi Minta Kasus COVID-19 Klaster Tarawih Ditangani Serius

SE Gubernur juga mengatur aktivitas malam takbir dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan ketentuan dilaksanakan maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala dan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Selain itu, juga diatur agar imam salat Id membaca surat pendek. Begitu juga dengan khutbah, disarankan durasinya sekitar 10 menit.

Sementara, Ketua MUI Banyuwangi, KH Mohamad Yamin menyebut keputusan yang diambil pemerintah harus didukung untuk kemaslahatan bersama.

“Keputusan pemimpin daerah adalah ketetapan yang tidak bisa diperdebatkan. Ini adalah upaya-upaya yang harus kita patuhi bersama,” katanya.

Ia melanjutkan, pandemi COVID-19 di Banyuwangi belum berakhir. Sehingga perlu tindakan pencegahan dan antisipasi agar penularannya tidak semakin meluas.

Baca Juga:Enam Warga Banyuwangi Klaster Tarawih Meninggal Dunia dalam Waktu Sehari

“Di saat kita masih melaksanakan Salat Id, namun di sisi lain kita juga sedang menanggulangi COVID-19. Jangan sampai terjadi kenaikan kasus covid 19. Mari kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ada,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini