SuaraMalang.id - Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo mengultimatum sejumlah pertokoan di wilayahnya yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes). Ancaman sanksi hingga penutupan izin operasional toko.
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, ultimatum itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola toko dan swalayan usai melakukan operasi yustisi, Sabtu (8/5/2021) malam.
Sebab, masih ditemukan sejumlah toko pakaian di wilayah Kraksaan yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Beberapa karyawan pertokoan diketahui ada yang tidak menggunakan masker saat melayani pelanggan.
“Kami ultimatum, baik pedagang dan karyawannya, jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kami tak segan akan menutup tokonya," katanya dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Wilayah Ini Melonjak Hingga 50 Persen
Pihaknya juga menegaskan kepada pemilik toko agar tidak mengizinkan pengunjung yang tidak menggunakan masker ketika akan berbelanja.
Dalam operasi yustisi itu, Satgas COVID-19 juga menertibkan sejumlah warga pengunjung pertokoan yang tidak memakai masker dengan beragam alasan. Bagi yang melanggar langsung diberi sanksi oleh petugas, mulai sanksi push up di tempat hingga membaca surat Al Fatihah.
Dalam operasi kali ini, beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban oleh petugas, yakni tiga lokasi pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Kraksaan dan sebagian lainnya di sejumlah pertokoan setempat.
"Untuk pusat perbelanjaan seperti di Diva, Delta, dan Soponyono semuanya sudah (memenuhi) protokol kesehatan, karena pengelolanya telah menerapkannya," kata Ugas.
Baca Juga:Pengurus Masjid Semprot Kapolsek : Allah yang Melindungi, Bukan Masker