Polisi Meringkus Jaringan Penjual Mercon di Kabupaten Bondowoso

Para pelaku penjual mercon disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:08 WIB
Polisi Meringkus Jaringan Penjual Mercon di Kabupaten Bondowoso
jaringan penjual mercon diringkus Polres Bondowoso. [Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Tujuh orang penjual mercon atau petasan di Kabupaten Bondowoso diamankan polisi. Mereka diketahui satu jaringan bisnis mercon .

Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto mengatakan pengungkapan bisnis mercon terlarang menjelang Idul Fitri ini bermula dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi. Ramli merupakan pelaku penjual mercon, sedangkan Ahmadi sebagai pembuat bubuk mercon.

Sedangkan lima orang lainnya hasil pengembangan yang berhasil diringkus, yakni inisial N, R, S, SA, dan NA. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari. 

"Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya," kata Susiyanto dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:Mercon di Tangan Meledak, 3 Jari Bocah Asal Ponjong Dioperasi

 
Ia melanjutkan, para tersangka menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2.500 per ons. 

"Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon," sambungnya. 

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3)  UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.

“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.

Baca Juga:Sejumlah 866 Santri Mudik ke Kabupaten Bondowoso

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap penjual bubuk mercon atas nama Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini