Polisi Meringkus Jaringan Penjual Mercon di Kabupaten Bondowoso

Para pelaku penjual mercon disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:08 WIB
Polisi Meringkus Jaringan Penjual Mercon di Kabupaten Bondowoso
jaringan penjual mercon diringkus Polres Bondowoso. [Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Tujuh orang penjual mercon atau petasan di Kabupaten Bondowoso diamankan polisi. Mereka diketahui satu jaringan bisnis mercon .

Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto mengatakan pengungkapan bisnis mercon terlarang menjelang Idul Fitri ini bermula dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi. Ramli merupakan pelaku penjual mercon, sedangkan Ahmadi sebagai pembuat bubuk mercon.

Sedangkan lima orang lainnya hasil pengembangan yang berhasil diringkus, yakni inisial N, R, S, SA, dan NA. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari. 

"Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya," kata Susiyanto dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:Mercon di Tangan Meledak, 3 Jari Bocah Asal Ponjong Dioperasi

 
Ia melanjutkan, para tersangka menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2.500 per ons. 

"Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon," sambungnya. 

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3)  UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.

“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.

Baca Juga:Sejumlah 866 Santri Mudik ke Kabupaten Bondowoso

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap penjual bubuk mercon atas nama Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini