SuaraMalang.id - Polisi menetapkan Kepala Pengamanan Lapas Jember, Wahyu Dhita Putranto tersangka penipuan CPNS. Terungkap korbannya adalah anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PDIP berinisial P.
Melansir TIMES Indonesia jaringan Suara.com, modus operandi tersangka yakni dengan menjanjikan anak korban bisa lolos tes CPNS dan diterima di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Guna memuluskan itu, korban diminta menyetorkan sejumlah Rp 300 juta. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Anak korban pun tidak lolos menjadi PNS Kemenkumham yang diidam-idamkan.
Kapolsek Bangorejo, Polres Banyuwangi, AKP Mujiono membenarkan, bahwa oknum pejabat Lapas Jember telah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan.
Baca Juga:Lapas Jember Disterilisasi Pasca Belasan Narapidana Terpapar Covid-19
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Meski telah tersangka, lanjut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran telah berjanji akan menjual tanah untuk mengembalikan kerugian korban.
“Juga karena dinilai tidak akan melarikan diri,” sambungnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi mengatakan, bahwa anak buahnya memang telah dijemput paksa polisi lantaran mangkir pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Setelah dijemput paksa untuk diperiksa, yang bersangkutan tidak langsung ditahan. Karena itu, Lapas Kelas IIA Jember hanya menjatuhkan hukuman pembebastugasan sampai masalah hukum yang menjerat selesai.
Baca Juga:Napi dan Petugas di Lapas Jember Positif Corona, Angka Kasus Covid-19 Naik
“Dia tetap datang ke Lapas tapi tidak punya kewenangan apapun,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Wahyu, menurut Yandi merupakan masalah pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan profesinya sebagai sipir.
“Kami kan tidak bisa mengawasi 24 jam,” sambung dia.