Lima Bulan Belum Terima Gaji, Perangkat Desa di Jember Wadul DPRD

Total ada ribuan perangkat desa di Kabupaten Jember yang belum menerima gaji sejak Januari 2021

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 03 Mei 2021 | 23:26 WIB
Lima Bulan Belum Terima Gaji, Perangkat Desa di Jember Wadul DPRD
ilustrasi perangkat desa di Jember belum terima gaji. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Menjelang Lebaran atau Idul Fitri, ribuan perangkat desa di Jember nelangsa (sedih). Lantaran mereka belum menerima gaji, bahkan sejak Januari 2021.

Merespon itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember, Senin (3/5/2021).

"Kami berharap penghasilan tetap bisa cair sebelum Lebaran seiring dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri cukup banyak," kata Sekretaris DPD PPDI Jember Santos MV dikutip dari Antara.

Ia melanjutkan, penyebab tak kunjung menerima gaji lantaran belum adanya Peraturan daerah (Perda) APBD 2021.

Baca Juga:Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Bupati Jember: Jangan Lengah!

Sebenarnya, terkait gaji tak kunjung cair masih bisa untuk dimaklumi, namun lain cerita ketika dihadapkan Lebaran Idul Fitri.

"Kalau tidak berbarengan dengan Lebaran, kami masih bisa bersabar untuk menunggu kapan saja penghasilan tetap perangkat desa cair. Namun, persoalannya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," tuturnya.

Gaji perangkat desa atau penghasilan tetap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di APBD Jember tahun 2021, namun Perda APBD 2021 masih dalam proses evaluasi gubernur dan belum bisa dilaksanakan hingga awal Mei 2021.

"Kami juga berharap ke depan nantinya ada regulasi yang mengatur penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," katanya.

Ia menambmahkan, hampir 90 persen perangkat desa harus meminjam ke perbankan dan mencari penghasilan lain dengan bertani atau usaha berdagang. Lantaran selama lima bulan belum menerima gaji tersebut.

Baca Juga:AMR Mendesak Polisi Tahan Dosen Unej Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kemudian, masalah lain juga muncul terkait pembayaran BPJS Kesehatan yang tidak terbayar selama lima bulan dan kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan ketika perangkat desa mengalami sakit.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait persoalan yang terjadi dengan ribuan perangkat desa.

"Perda APBD Jember sudah hampir satu bulan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi, namun hingga awal Mei belum dieksekusi oleh Pemkab Jember," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan pihaknya berusaha maksimal untuk membantu pencairan penghasilan tetap ribuan perangkat desa dengan tetap mematuhi regulasi yang sudah ada.

"Mudah-mudahan nantinya ada solusi dan penghasilan tetap para perangkat desa bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini