SuaraMalang.id - PT ASPD Ketapang tetap mengoperasikan armadanya saat penerapan larangan mudik lebaran pada 6 - 7 Mei 2021. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi supaya bisa menyeberangi Pelabuhan Ketapang Gilimanuk.
GM ASDP Ketapang Suharto mengatakan, ada pengecualian untuk penumpang dalam kondisi tertentu yang ingin mengakses Pelabuhan Ketapang Gilimanuk.
Mereka yang mendapatkan pengecualian dan boleh menyeberangi Jawa - Bali, yakni orang-orang yang memiliki kepentingan khusus. Dicontohkannya, perjalanan dinas, Satgas Covid-19, dan TNI-Polri yang sedang berdinas.
Selain itu, lanjut dia, kepentingan damkar, ambulans yang mengantar orang sakit, orang yang mengantar orang sakit, dan orang yang keluarganya meninggal dunia.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Tol Pejagan Brebes Ditutup Total?
"Keluarganya kan perlu datang itu, biasanya ada SIKM (surat izin keluar masuk). Kalau dari desa, ya ada keterangan dari kepala desa," katanya dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021).
Ia menambahkan, kelompok atau orang yang mendapatkan pengecualian penerapan larangan mudik juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan kondisi. Bila sedang melakukan perjalanan dinas harus membawa surat dinas, dan jika mengantar orang sakit harus membawa surat keterangan medis.
Selain persyaratan dokumen itu, penumpang yang dikecualikan dan boleh menyeberang harus memperlihatkan surat hasil tes Covid-19, boleh hasil tes PCR, Antigen atau GeNose.
"Peraturannya sama untuk semua pelabuhan kecuali perintis, kalau perintis tidak ada pembatasan," sambungnya.
Selain itu kendaraan muatan logistik diharuskan diperbolehkan menyeberang. Lantaran mereka membawa berbagai bahan pangan antar Jawa-Bali yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga:Mudik Dilarang Tapi Berwisata Dibolehkan, Bingung? Ini Penjelasannya