Catat, Ini 7 Titik Posko Penyekatan Larangan Mudik di Pasuruan

AKP Andhika M.Lubis terkait larangan mudik, warga yang berasal dari luar rayon yang akan masuk ke Pasuruan bakal diminta putar balik

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 02 Mei 2021 | 12:53 WIB
Catat, Ini 7 Titik Posko Penyekatan Larangan Mudik di Pasuruan
ilustrasi penyekatan jalan larangan mudik di Pasuruan. -- Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan umum ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraMalang.id - Satlantas Polres Pasuruan telah menyiapkan posko penyekatan jalan larangan mudik 2021. Titik posko penyekatan tersebar di perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo dan Pasuruan-Malang.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika M.Lubis mengatakan, pendirian posko penyekatan jalan merespon kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan mudik lebaran atau Idul Fitri itu mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Ada 7 titik penyekatan rayonisasi yang kami siapkan mas", ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021).

 Berikut ini tujuh titik posko penyekatan jalan terkait larangan mudik 2021 di Pasuruan;

Baca Juga:Beredar Pernyataan Sultan Kecam Jokowi Soal Mudik, Pemda DIY Pastikan Hoaks

1. Simpang Tiga depan Polsek Prigen > untuk antisipasi menuju jalur wisata, perbatasan Kab.Pasuruan (Prigen) - Kab.Mojokerto (Trawas).

2. Simpang Arteri Gempol > perbatasan Pasuruan - Mojokerto.

3. Simpang Tiga depan Masjid Assalam Gempol > perbatasan Pasuruan - Sidoarjo

4. Exit Tol Gempol/Beji.

5. Exit Tol Sidowayah.

Baca Juga:Mudik Dilarang Tapi Berwisata Dibolehkan, Bingung? Ini Penjelasannya

6. Exit Tol Pandaan.

7. Exit Tol Purwodadi > perbatasan Pasuruan - Malang.

AKP Andhika M.Lubis melanjutkan, warga yang berasal dari luar rayon yang akan masuk ke Pasuruan bakal diminta putar balik.

"Iya mas, berdasarkan 7 rayon yang telah di buat. Di luar itu bila tidak ada kepentingan yang mendesak, disuruh putar balik atau kami arahkan masuk kembali ke tol mas", sambungnya. 

Seperti diketahui, Kabupaten Pasuruan masuk satu rayon dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan. Sehingga warga yang beridentitas di 7 wilayah tersebut, Polres Pasuruan masih memperbolehkan untuk melintas atau dengan istilah mudik lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini