"Diemong ibu saya," tutup dia.
Lebih lanjut, Polres Malang kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka lagi atas kematian mayat wanita DL. Saat ini sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni CY dan AZ yang merupakan teman dekat DL. Keduanya melakukan pembiaran pada saat DL sekarat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebut akan ada tiga sampai empat orang lagi yang akan dijadikan tersangka. Dari empat orang itu, satu orang adalah Sahrul yang merupakan pemilik rumah dimana DL sempat disembunyikan.
"Kemungkinan ada tiga dan empat tersangka lagi. Termasuk Sahrul ini kami masih lakukan pendalaman," tutur dia.
Baca Juga:Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu
Untuk menjerat tersangka tambahan itu, Hendri memakai pasal 531 KUHP karena melihat DL sedang dalam keadaan sekarat namun dibiarkan. Dijelaskan Hendri, Sahrul sebenarnya mengetahui dan melihat bahwa DL sedang dalam keadaan sekarat.
"Sahrul itu sebagai pemilik rumah. Sempat menanyakan ada apa dan melihat DL. Ada juga beberapa teman lainnya yang melihat. Tapi melakukan pembiaran," tutur dia.
Rumah Sahrul sendiri dipakai untuk tempat DL disembunyikan karena memang kerap kali digunakan untuk berkumpul oleh CY dan AZ. Hubungan antara CY dan AZ dengan Sahrul ini adalah teman dekat. CY dan AZ kerap kali nongkrong di warung kopi milik Sahrul yang berada di sekitar Stadion Kanjuruhan.
"Jadi memang rumah Sahrul ini sempat dan sering kali digunakan untuk berkumpul. Makannya kemarin korban langsung dibawa ke sana (Rumah Sahrul)."
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Mayat Perempuan Terbungkus Karpet Ternyata Sempat Jadi Korban Tabrak Lari