Wow! Ditemukan Bunga Bangkai Berbuah, BKSDA Sebut Fenomena Langka

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi, Vera Ciko mengatakan, fenomena bunga bangkai berbuah merupakan peristiwa langka dan jarang terjadi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 17 April 2021 | 05:42 WIB
Wow! Ditemukan Bunga Bangkai Berbuah, BKSDA Sebut Fenomena Langka
Ditemukan bunga bangkai berbuah. [Foto: Covesia.com]

SuaraMalang.id - Ditemukan bunga bangkai dengan fenomena langka di Jorong Bukik Aia Tabik, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, (Sumbar). Bunga dengan nama ilmiah Amorphophallus Titanum ini berbuah.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi, Vera Ciko mengatakan, fenomena bunga bangkai berbuah merupakan peristiwa langka dan jarang terjadi.

“Ini merupakan kejadian langka, biasanya bunga bankai hanya sampai kelopak kemudian mati, namun, mungkin karena penyerbukannya sempurna, lalu muncul buah warna merah,” ujarnya dikutip dari Covesia.com jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Ia melanjutkan, penemuan bunga bangkai berbuah bermula dari warga setempat saat sedang melintas di sekitar lokasi. Melihat fenomena langka tersebut, warga langsung melapor ke BKSDA.

Baca Juga:Peneliti ITERA Amati Fenomena Langka Okultasi Mars oleh Bulan

BKSDA langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Hasilnya, bahwa bunga bangkai tersebut tidak memiliki kelopak atau daun. Namun, memiliki tandan dengan panjang 179 sentimeter dan dengan lingkaran batang diameter 40 sentimeter.

Selain itu juga terlihat sedang berbuah warna merah sebesar buah pinang.

“Menurut perkiraan kami, buahnya belum masak, kalau sudah masak warnanya akan berubah menjadi merah tua, biasanya buah bunga bangkai ini akan bertahan 2,5 bulan dan mati,” sambungnya.

BKSDA Resor Bukittinggi masih terus melakukan penelitian lanjutan terhadap penemuan bunga bangkai berbuah tersebut.

Kekinian, BKSDA telah mengamankan lokasi penemuan bunga bangkai dengan pemasangan pembatas dan papan informasi bunga ini dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Warga Kediri 'Nemu' Anak Kucing Hutan Langka Nyasar ke Perkampungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini