Ketum PP Muhammadiyah: Tenaga Medis Covid-19 Tidak Wajib Puasa Ramadan

Puasa, menurutnya, bisa diganti hari lain saat tidak beraktivitas medis penanganan Covid-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 April 2021 | 13:52 WIB
Ketum PP Muhammadiyah: Tenaga Medis Covid-19 Tidak Wajib Puasa Ramadan
ilustrasi. Tenaga medis Covid-19. Ketum PP Muhammadiyah menyatakan tenaga medis tidak wajib puasa ramadan 2021 ini. [BBC]

SuaraMalang.id - Tenaga Medis tidak wajib puasa Ramadan 2021 ini, terutama bagi yang sedang berjibaku menangani pasien Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Puasa, menurutnya, bisa diganti hari lain saat tidak beraktivitas medis penanganan Covid-19. 

"Bila terasa berat dan dengan puasa menjadi lemah imunitas karena menangani covid, tenaga medis dibolehkan tidak berpuasa Ramadan. Dan setelah leluasa di bulan/hari lain bisa diganti," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Senin (12/4/2021).

Sebelumnya, Majelis ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 selama Ramadan tidak membatalkan puasa. MUI juga menyatakan swab test (tes swab atau tes usap) juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:Ketua BEM UI Minta Setop Politisasi Vaksin Nusantara

 
Sementara, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim menjelaskan, bahwa vaksinasi tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan penentuan hukum puasa ramadan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Di samping itu, suntik (vaksinasi) tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini