AJI Malang: Doxing terhadap Jurnalis Menghalangi Kemerdekaan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengecam kasus dugaan serangan doxing terhadap dua jurnalis Nusadaily.com, Amanda Egatya dan Lionita di Malang, Jawa Timur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 April 2021 | 21:52 WIB
AJI Malang: Doxing terhadap Jurnalis Menghalangi Kemerdekaan Pers
Ilustrasi. dugaan serangan doxing kepada jurnalis di Malang dan pernyataan sikap AJI Malang. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengecam kasus dugaan serangan doxing terhadap dua jurnalis Nusadaily.com, Amanda Egatya dan Lionita di Malang, Jawa Timur, pada Senin (5/4/2021) lalu. Aksi itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya.

Atas peristiwa yang dialami kedua jurnalis tersebut, AJI Malang menyampaikan sikap sebagai berikut:

  • Amanda Egatya dan Lionita melakukan kerja jurnalistik dan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Serta sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber;
  • Mengecam pemilik akun @mmgachannel yang menyebarkan identitas dan akun media sosial Amanda Egatya dan Lionita. Apa yang dilakukan @mmgachannel bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta;
  • Mengingatkan publik untuk menggunakan mekanisme yang disediakan Undang Undang Pers jika "bersengketa" dengan pers atau keberatan dengan pemberitaan. Siapapun punya hak koreksi terhadap pemberitaan yang dibuat jurnalis dan dipublikasikan oleh media. Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya, atau mengajukan komplain ke Dewan Pers.

"Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan," kata Ketua AJI Malang Mohammad Zainudin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2021).

Perlu diketahui sebelumnya, dua jurnalis Nusadaily.com, Amanda Egatya dan Lionita mengalami doxing, Senin (5/4/2021) malam. Keduanya mengalami doxing saat menjalankan kerja jurnalistik. Doxing diduga dilakukan pemilik akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Baca Juga:Jurnalis Nusadaily.com Jadi Korban Doxing, PWI Malang Raya: Usut Tuntas!

Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

Kasus doxing bermula ketika Nusadaily.com menayangkan berita berjudul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya”. Berita terbit pukul 21.05 WIB, kemudian redaksi mengoreksi dengan judul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya” pukul 21.50 WIB.

Lantas pemilik akun @mmgachannel menulis sebagai berikut;

Pergerakan Aremania ikut menelusuri 3X lebih dalam, BERITA HOAX TERSEBUT PERTAMA KALI DI POST OLEH PORTAL BERITA NUSADAILY.COM @nusadailycom dengan penulis bernama Amanda Egatya dan Lionita. Kemudian di repost ulang oleh @ngalamlop, @tribun_jatim, @infomalangan dan @tribun_jatim. Kami menghimbau kepada portal2 berita diatas dan kepada penulis @/amandaegatya segera melakukan klarifikasi berita.

Salam Satu Jiwa

Baca Juga:Dugaan Serangan Doxing, Jurnalis di Malang Lapor Polisi

Satu Jiwa Arema

#Aremania

Akibat doxing tersebut, Amanda Egatya dan Lionita menjadi korban perundungan siber dan mendapat pesan langsung (DM) yang tak menyenangkan. Serta pesan melalui nomor pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini