Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Oknum Dosen Universitas Jember

kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini berharap polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen Unej

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 April 2021 | 23:32 WIB
Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Oknum Dosen Universitas Jember
Kuasa hukum korban, Yamini dari LBH Jentera (kanan) dan Koordinator PPT DP3AKB Solehati saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus pencabulan oleh oknum dosen Unej di Jember, Rabu (7/4/2021). [ANTARA/ Zumrotun Solichah]

SuaraMalang.id - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti pada kasus asusila terhadap korban anak di bawah umur tersebut.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, kasus melibatkan oknum dosen Unej kepada keponakan sendiri yang masih di bawah umur itu masih didalami penyidik.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).

Penyidik, lanjut dia, telah memeriksaan keterangan korban dan para saksi. Kemudian hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember juga telah dikantongi polisi.

Baca Juga:Oknum Dosen Unej Diduga Cabuli Ponakan, Modusnya Terapi Kanker Payudara

"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut," sambungnya.

Maka selanjutnya penyidik PPA akan memeriksaan terlapor, dalam hal ini oknum dosen Unej, untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen Unej itu.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej, lantaran terduga pelaku merupakan dosen di kampus setempat.

Baca Juga:Dosen UNEJ Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Rektor Bentuk Tim Investigasi

Seperti diberitakan, korban tinggal di rumah terduga pelaku, yang juga masih paman-nya itu sejak Juni 2019 lalu. Namun, pencabulan yang dialami korban terakhir terjadi pada 26 Maret 2021. Korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali hingga kemudian memutuskan melapor ke aparat kepolisian bersama sang ibu.

Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus dan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus, namun sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.

(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini