SuaraMalang.id - Masih ingat Muhammad Yunus Wahyudi? aktivis antimasker di Banyuwangi itu dikabarkan terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kabar tersebut. Bahwa aktivis antimasker itu diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 berdasar hasil serangkaian tes.
"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid tes antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Yunus, lanjut dia, mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu (3/4/2021) pekan lalu. Terdakwa aktivis antimasker itu langsung ditangani di ruang isolasi untuk mendapatkan sejumlah penanganan medis secara intensif.
Baca Juga:Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Selama perawatan, Yunus dijaga ketat lantaran berstatus terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks. Bahkan penjagaan oleh aparat dilakukan 24 jam nonstop.
"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan," sambungnya.
Ia menambahkan, kondisi Yunus tubuhnya masih lemah. Lantaran pasien bersangkutan juga tidak berkenan makan. Dokter juga melaporkan Yunis masih alami gejala klinis Covid-19 beruapa sesak napas.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga men-support doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga:Tim Kedokteran Hewan Teliti Penyebab Paus Orca Terdampar di Banyuwangi
Yunus ditetapkan tersangka akibat beredar videonya yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Akibat ulahnya itu, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.