SuaraMalang.id - Polisi menggerebek salah satu hotel di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi. Perempuan berinisial NS (28) warga Desa Siliragung diduga mucikari turut diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, terbongkarnya bisnis esek-esek itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.
"Usai melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar jam 15.00 WIB berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial NS, beralamat di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi," katanya, dikutip dari Timesindonesia.ci.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Ia melanjutkan, perempuan berinisial NS diciduk saat sedang menunggu anak buahnya berinisial RNR yang sedang melayani tamu pria berinisial RY. Berdasarkan hasil interogasi, yterduga mucikari itu mematok tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Baca Juga:Paus Pembunuh Mati Terdampar di Banyuwangi
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari kamar hotel, diantaranya dua buah handphone merk Oppo, satu buah ATM Bank BCA, uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
"Kemudian 5 buah alat kontrasepsi, 2 buah tablet pil pounstan, 3 buah kapsul lansoprazole, 2 buah kapsul rhinos bentuk butiran dan 1 handphone lagi bermerek Hammer, lembar struk ATM BCA Norek 1801264820 an NS (terduga mucikari) jumlah Rp 150.000," ujarnya.
Inisial NS bakal dijerat sesuai Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP yakni memudahkan perbuatan cabul (mucikari).