Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini

setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan membayar pajak. Karena bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Maret 2021 | 09:24 WIB
Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini
Ilustrasi pajak. laporan SPT tahunan [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Segera laporan SPT atau surat pemberitahuan pajak tahunan anda, karena Rabu (31/3/2021) telah masuk hari terakhir pelaporan, termasuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

SPT atau surat Pemberitahuan adalah surat yang diberikan bagi setiap warga yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artinya setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak. Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar 

Tentu telah diatur sanksi bagi WP yang tidak melapor SPT. Berikut adalah sanksi jika tidak lapor SPT;

Baca Juga:Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?

1. Sanksi berupa uang denda seratus ribu rupiah

Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, pembayaran di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah

2. Sanksi administrasi berupa bunga 2%

 
Sesuai dengan pasal nomor 8 dan 9 yang menyebutkan apabila masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Sanksi pidana

Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

 Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar.  Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini