Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini

setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan membayar pajak. Karena bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Maret 2021 | 09:24 WIB
Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini
Ilustrasi pajak. laporan SPT tahunan [Shutterstock]

Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.

Fungsi membayar pajak

Berikut adalah fungsi dari membayar pajak:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Baca Juga:Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?

 Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.

Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

4. Fungsi Retribusi Pendapatan
fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini