SuaraMalang.id - Propram masih menyelidiki insiden salah gerebek perwira TNI AD berpangkat kolonel oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota. Keempatnya kini mendekam di tahanan sembari menunggu proses sidang etik.
Sedangkan Kepala Satreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anri Rosa Piliang telah dimutasi sebagai analis kebijakan di Polda Jatim akibat ulah anak buahnya tersebut.
Terbaru, beredar foto keempat polisi itu berada di balik jeruji sel tahanan. Mereka tampak duduk tertunduk lesu. Foto itu diunggah @infokomando.
"Empat anggota Satnarkoba salah tangkap menjalani penahanan selama 14 hari di Propam sambil menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Polresta Malang. Penahanan ini diberikan oleh Polresta Malang sebagai sanksi atas tindakan keempat anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP sehingga berpotensi membahayakan institusi Polri. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko nantinya sanksi administrasi akan diberikan sesuai dengan kesalahannya masing-masing saat melakukan penggerebekan di Hotel Regent," tulis keterangan unggahan @infokomando dikutip Suara.com, Minggu (28/3/2021).
Baca Juga:Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatnarkoba Polres Malang Dicopot
Diberitakan sebelumnya, buntut salah sasaran gerebek Kolonel TNI AD di Hotel Regents Park Kota Malang, empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Malang Kota ditahan Propam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakakan, ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota saat pengerebekan terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di salah satu kamar Hotel Regent Park Kota Malang, Kamis (25/3/2021) lalu.
"Itu jelas-jelas salah prosedur SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," katanya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (26/3/2021).