SuaraMalang.id - Setelah konser musik, kini Wali Kota Malang Sutiaji memberi izin wisuda digelar kembali di tengah pandemi COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman COVID-19 bagi Perguruan Tinggi dan Swasta, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
SE yang ditandatangani Sutiaji pada 22 Maret 2021 itu dijelaskan, bahwa berbagai kegiatan wisuda diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan wajib mengantongi izin dari Ketua Satgas COVID-19 Kota Malang.
"Jumlah peserta yang hadir saat wisuda maksimal 200 orang. Sementara, jumlah pendamping, maksimal 400 orang," katanya, dikutip dari ANTARA, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:Pemandu Karaoke di Malang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Kemudian, pada pelaksanaan wisuda diwajibkan untuk menerapkan pembatasan jarak wisudawan maupun pendamping minimal satu meter. Peserta maupun pendamping wisuda wajib menghindari kerumunan dan memisahkan pintu keluar dan pintu masuk.
Setiap pelaksaan wisuda, juga harus disiapkan petugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik di area wisuda maupun di area pendamping.
"Untuk pelaksanaan waktu wisuda dipersingkat, tanpa mengurangi nilai pentingnya acara," sambungnya.
Aturan selanjutnya, wisudawan dan pendamping wajib mencuci tangan sebelum memasuki area, dan diharuskan membawa cairan pembersih tangan. Kemudian, peserta dan pendamping melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan batas 37,5 derajat celcius dan wajib memakai masker.
"Baik peserta maupun pendamping wisuda harus dalam kondisi sehat. Selama kegiatan berlangsung, tidak melakukan kontak fisik, baik berjabat tangan maupun berpelukan. Setelah acara selesai, tidak perlu berkerumun dan langsung pulang ke rumah," tutupnya.
Baca Juga:Kasus Dugaan Rasisme ke Mahasiswa Papua, Polri Periksa Kapolresta Malang
(ANTARA)