Gubernur Khofifah: 106 Perawat Meninggal Terpapar Covid-19

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersimpati untuk perawat yang meninggal dunia memberikan pelayanan dan berjuang untuk penanganan pandemi Covid-19

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Maret 2021 | 19:59 WIB
Gubernur Khofifah: 106 Perawat Meninggal Terpapar Covid-19
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Sepanjang pandemi, 106 perawat di wilayah Jawa Timur meninggal terpapar Covid-19. Mereka gugur dalam perjuangan memberi pelayanan kepada masyarakat. 

Hal itu diungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai memberikan pengarahan pada HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia di Kota Malang, Selasa (16/3/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, menyampaikan duka mendalam terhadap ratusan perawat yang meninggal karena terpapar virus corona

"Kita semua berduka, ada 106 perawat di Jawa Timur yang meninggal karena terpapar Covid-19 pada saat memberikan pelayanan," kata Khofifah, dikutip dari ANTARA, Selasa.

Gubernur Khofifah menambahkan, perawat yang meninggal telah berjuang dengan memberikan pengorbanan luar biasa. Perawat yang gugur, menurutnya, berandil besar jasanya dalam menangani wabah.

Baca Juga:Khofifah Unggah Status Bupati Tuban Jomblo, Netizen Nakal: Ya Sama Ibu Saja

"Ini adalah perjuangan dengan pengorbanan yang luar biasa, yang sudah didedikasikan para perawat di Indonesia, khususnya di Jawa Timur," sambungnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai upaya menekan penyebaran virus.

PPKM Mikro dinilai mampu menekan penyebaran virus corona. Sebelum penerapan PPKM Mikro, terdapat delapan zona merah. Saat ini, sudah tidak ada lagi zona merah penyebaran di Jatim. Kekinian, sejumlah 16 kabupaten/kota atau sekitar 42 persen berstatus zona kuning.

Diberitakan sebelumnya, PPKM Mikro di Jawa Timur diperpanjang hingga 22 Maret 2021, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Perawat Austria Tewas Usai Divaksin AstraZeneca, Penyebabnya Masih Misteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini