SuaraMalang.id - Pemkab Jember menaikkan dana bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol. Semula Rp 1.500 per suara, kini menjadi Rp 2.500 per suara.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, kenaikan dana banpol itu merupakan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember, Senin (15/3/2021) kemarin.
"Akan tetapi dengan wacana bupati melalui Bakesbangpol itu, tentang kenaikan Dana Banpol melalui APBD 2021. Tetap kita ingatkan tentang profesionalisme," katanya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (16/3/2021).
Ia menilai, kenaikan dana banpol sebagai upaya Bupati Jember Hendy Siswanto untuk melakukan pendekatan politik secara profesional.
Baca Juga:Telisik Anggaran Covid-19 Jember, Terungkap Biaya Katering Rp 8,2 Miliar
"Tentunya antara bupati dengan partai politik. Ya hal itu lumrah, namun tetap kita bagaimana harus tetap bersikap profesional sesuai tugas kita sebagai lembaga pengawas dari eksekutif," sambungnya.
Terlepas dari itu, lanjut dia, Bakesbangpol diwanti-wanti agar tidak mengurangi kegiatan untuk melihat situasi sosial politik secara dini.
"Sehingga tetap bekerja profesional sesuai tupoksi yang ada," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti ketiadaan anggaran untuk membangun jejaring dengan kelompok-kelompok masyarakat. Khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baksebangpol. Dicontohkannya, anggaran untuk sosialisasi ataupun sarasehan bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Dari RDP kemarin itu, saya belum mendapatkan informasi adanya anggaran untuk kegiatan tersebut dari Bakesbangpol Jember," ungkapnya.
Baca Juga:DPRD Jember Menilai Pemindahan Pusat Pemerintahan Belum Perlu
Kontributor : Adi Permana