Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua Dibebaskan, Ini Penjelasan LBH Pos Malang

Aktivis AMP Harry Loho ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus perusakan truk milik Polresta Malang Kota saat demo peringatan International Women's Day.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Maret 2021 | 16:19 WIB
Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua Dibebaskan, Ini Penjelasan LBH Pos Malang
Ilustrasi tersangka. (pixabay/Tumisu)

SuaraMalang.id - Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Harry Loho dibebaskan polisi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyatakan pembebasan itu berdasar mekanisme upaya restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harry Loho ditangkap dan dijadikan tersangka karena merusak truk Polresta Malang Kota hingga kaca pecah. Hal itu terjadi saat demo peringatan International Women's Day di kawasan Jalan Semeru Kota Malang, Senin (8/3/2021).

Diketahui, Harry Loho dibebaskan, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pendamping Hukum Harry Loho sekaligus Koordinator Advokasi YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander membenarkan pembebasan tersebut.

Baca Juga:Rusak Truk Polisi, Demonstran Hari Perempuan Internasional Jadi Tersangka


"Jadi ini (pembebasan) mekanisme upaya restorative justice dari polisi. Dan sebelumnya kami memang sudah ajukan penangguhan penahanan dan diterima sebagai bukti upaya restorative justice itu," katanya, kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).


Daniel menambahkan, penangguhan penahanan Harry ini tanpa adanya jaminan apapun.


"Memang benar sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHP memang boleh penangguhan penahanan dan bersyukur diterima," kata dia.


Usai dibebaskan, lanjut dia, Harry Loho diarahkan pihak kepolisian untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, yakni merusak mobil aparat kepolisian.


"Disuruh membuat surat pernyataan. Dan sekarang sudah bebas dan berkumpul dengan teman-teman lagi," tutup dia.

Baca Juga:Wali Kota Malang Sutiaji Kecewa International Women's Day Berakhir Ricuh

Sebelumnya, Polresta Malang Kota merilis kasus Harry Loho berstatus tersangka perusakan truk polisi. Bahkan salah seorang anggota polisi dilaporkan terluka pada bagian matanya akibat terkena serpihan kaca. Seorang personel polisi itu kini menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Selain Harry, sejumlah 26 aktivis juga sempat diamankan dan diperiksa di Mapolresta Malang Kota. Ricuh aksi IWD menurut polisi dipicu massa aksi diduga menyerukan agenda lain di luar peringatan hari perempuan tersebut. Para aktivis dari AMP khususnya, ditunding menenteng poster bertuliskan Papua Merdeka.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini