Hoaks Video Penembakan Gus Idris, Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan

Polres Malang juga akan mendatangkan pakar atau saksi ahli guna memutuskan kasus hoaks video konten YouTube penembakan Gus Idris apakah dapat dipidanakan atau tidak.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:11 WIB
Hoaks Video Penembakan Gus Idris, Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan
ilustrasi. video hoaks penambakan Pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Malang Idris Al-Marbawy atau Gus Idris di Malang. [Foto: tangkapan layar YouTube/Gus Idris Official]

SuaraMalang.id - Nasib kasus hoaks video penembakan Idris Al Marbawy atau Gus Idris demi konten YouTube, bakal ditentukan pada pekan ini. Bahkan Bareskrim Mabes Polri akan dilibatkan dalam gelar perkara di Polres Malang.

Hal itu diungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Rabu (10/3/2021). Kekinian, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk keterlibatan Bareskrim Polri dalam gelar perkara.


"Jika hingga minggu depan penyelidikan yang kami lakukan sudah dirasa maksimal. Kami akan koordinasi dengan Polda Jatim. Selanjutnya akan gelar perkara dengan Cyber Crime, Ikswada, Propam dan kemungkinan akan melibatkan Bareskrim Polri," kata Hendri di Mapolres Malang, Rabu.


Ia melanjutkan, keterlibatan Bareskrim Polri adalah usaha Polres Malang agar berhati-hati menentukan apakah konten video Gus Idris tersebut layak dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak.

Baca Juga:Anggap Video Penembakan Gus Idris Meresahkan, Fordamas Malang Lapor Polisi


"Kami libatkan Bareskrim Polri karena memang penanganannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur agar terjadi hal-hal yang tidak kami harapkan dalam penanganan kasus ini," ujarnya.


AKBP Hendri juga menjelaskan, sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini, Polres Malang juga memerlukan masukan atau pendapat dari saksi ahli.


"Kami sudah lakukan proses penyelidikan. Dan kalau keterangan saksi sudah dirasa cukup, mungkin kita tambahkan keterangan dari saksi ahli. Baik dari saksi ahli pidana atau Kominfo juga," tutur Hendri.


Sementara itu, masih kata dia, hingga kini sudah ada lima komunitas dan organisasi yang mengadukan kasus Gus Idris ke Polres Malang, yakni Forum Pemuda Milenial Malang Selatan, LSM Lingga Nusantara, LTN-NU, Duta Pancasila dan yang terbaru Satkorcab Banser Kabupaten Malang.


"Kami terima semua aduannya dan yang terbaru ini dari Satkorcab Banser hari ini Rabu (10/3/2021)," kata dia.

Baca Juga:Heboh Hoaks Penembakan Gus Idris, Kerabat: Ulama Settingan dan Tak Etis


Terpisah, Wakasatkorcab Banser Kabupaten Malang, Mukhlis Mubarak meminta polisi bertindak tegas terhadap Gus Idris meskipun nantinya ada permintaan maaf dari Gus Idris.


"Meskipun nantinya Saudara Idris meminta  maaf dan mengaku khilaf. Kami berharap proses hukum harus tetap berjalan. Karena beberapa kali juga kami telah memberikan maaf islah dan bertabayyun tapi yang bersangkutan tidak menyadari kesalahannya," kata Mukhlis.


Pasalnya Mukhlis menilai konten video Gus Idris ini tidak hanya berisi konten settingan, namun juga berisi pelecahan terhadap tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU).


"Karena saudara Idris ini di beberapa konten video youtubenya kadang kala ia melecehkan tokoh NU, ajaran aswaja," tutur dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini