SuaraMalang.id - Satgas Covid-19 Kota Malang melarang aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi di wilayahnya. Hal itu bertujuan mencegah penularan virus Corona.
Hal itu diungkap Wakil Komandan Satgas Covid-19 Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
"Atas nama satgas saya dengan Dandim mewakilinya tidak mengizinkan ada lagi unjuk rasa di Kota Malang dengan alasan apapun," kata Leo, Selasa (9/3/2021).
Tidak diizikannya aktivitas menyampaikan aspirasi bukan tanpa dasar. Sebab, menurutnya, keselamatan banyak orang menjadi prioritas utama di situasi pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga:Mahasiswa UIN Malang Meninggal saat Diklat Pencak Silat, Polisi Curigai Ini
"Karena kita masih dalam masa pandemi. Kita menyelamatkan rakyat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum yang utama," sambung Kapolresta Malang Kota ini.
Usut punya usut, pelarangan demo juga akibat ricuh unjuk rasa peringatan International Women Day yang digelar Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur), Senin (8/3/2021). Polisi menuding kegiatan tersebut disusupi aksi lain bertajuk penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II. Akhirnya, polisi pun mencoba membubarkan pengunjuk rasa.
Kekinian, sejumlah peserta aksi diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota akibat kericuhan tersebut.
Terpisah, Humas Gempur, Icha Sari menegaskan, kegiatannya telah mengantongi izin pihak kepolisian. Isu utama yang diangkat dalam peringatan International Women Day itu terkait pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
"Kami berfokus pada isu mengenai pengesahan RUU PKS dan perwujudan akan kesejahteraan sosial berbasis gender kak. Karena masih banyak perempuan yang mengalami pelecahan seksual serta diskriminasi di segala arah," tutur dia.
Baca Juga:Demo Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Massa Desak Kepala BPBD Dicopot
Namun, lanjut dia, pihaknya menyayangkan aksi pihak kepolisian yang dinilai beraksi secara sewenang-wenang dan represif.
"Apalagi yang dirampas itu semua spanduk dan poster," kata dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander