Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI

Aktivis menilai legalitas proyek pembangunan Rumah Sakit BRI Kota Malang cacat prosedur karena tidak melibatkan warga lingkungan sekitar proyek.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 04 Maret 2021 | 20:30 WIB
Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI
Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang memprotes proyek pembangunan Rumah Sakit BRI, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


"Dan mendorong pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perampasan ruang hidup. Kalau mulai dari 0 lagi ayo kami siap untuk diajak disukusi," tutup dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Aksi Kamisan Malang, diketahui Rumah Sakit BRI Medika yang dibangun di Kota Malang merupakan milik PT. Mandala Bhakti Husada, perusahaan milik Yayasan Pensiunan Pegawai (YPP) BRI. Pembangunannya menuai banyak kecaman dari pihak masyarakat yang tinggal di sekitar proyek. Pembangunan proyek RS BRI Medika dikerjakan oleh dua perusahaan konstruksi, yaitu PT. Bringin Karya Sejahtera dan PT. Wijaya Karya Bangunan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pembagian pengerjaan proyek RS BRI medika tersebut dibagi oleh kedua perusahaan dengan presentase 30 persen oleh PT. Bringin Karya Sejahtera dan 70 persen oleh PT. Wijaya Karya Bangunan. Dalam Pembangunannya, RS BRI Medika dinilai memiliki banyak kecacatan, terutama tentang izin.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Wow, Pemkab Malang Bakal Garap 60 Ribu Hektare Lahan untuk Kebun Sawit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini