SuaraMalang.id - KPK menduga motif korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk membayar utang kampanye. Penyidik KPK masih mendalami dugaan itu.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, penyidik KPK masih mendalami uang hasil korupsi itu digunakan untuk apa saja.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," katanya, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).
Ia melanjutkan, sejumlah kontrak proyek dari Abdullah diduga diberikan kepada rekanan yang pernah menjadi tim kampanye atau mendukungnya saat pencalonan gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Perjalanan Nurdin Abdullah, dari Prestasi Menuju Jeruji Korupsi
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan, tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," urainya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (yang juga orang kepercayaan Abdullah), dan Agung Sucipto selaku kontraktor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Diduga Abdullah telah menerima total Rp 5,4 miliar. Rinciannya, menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto, pada 26 Februari 2021.
Kemudian, menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta. Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp 1 miliar, pada pertengahan Februari 2021. Lalu, melalui Bahri, Abdullah menerima uang Rp 2,2 miliar, pada awal Februari 2021.
Baca Juga:KPK Duga Uang Suap yang Diterima Gubernur Sulsel untuk Biaya Kampanye