Dalang Penggelapan Mobil Rental di Malang Ternyata Pasangan Suami Istri

Pelaku memerdayai korban dan menyewakan lagi mobil rental dengan harga jauh lebih tinggi. Polres Malang masih memburu satu pelaku kasus penggelapan tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Februari 2021 | 21:31 WIB
Dalang Penggelapan Mobil Rental di Malang Ternyata Pasangan Suami Istri
Salah satu pelaku kasus penggelapan mobil di Kabupaten Malang saat rilis di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2/2021). [Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Pelakunya pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Polisi menangkap NF (26) saat bersembunyi di kawasan Sawojajar Kota Malang. Sedangkan suaminya masih buron. Total ada 19 mobil berbagai merek yang disita sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pasutri pelaku penggelapan mobil rental ini modus operandinya mengaku memiliki koperasi. 

"Ini mulanya ada pasutri yang mengaku memiliki koperasi dan menyewa mobil dari milik Paguyuban Rental Tumpang," ujarnya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Bos Perusahaan di Malang Belikan Mobil Mewah untuk Semua Karyawannya

Ia melanjutkan, pelaku menyewa mobil seharga Rp 3 juta untuk 10 hari.

"Pelaku membayar Rp 1 juta, dengan menjanjikan akan dilunasi ketika mengembalikan mobil," sambung dia.

Namun, pelaku justru menyewakan kembali belasan tersebut tkepada pihak ketiga dengan kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit. Awalnya korban tak menaruh rasa curiga, lantaran kenal dengan salah satu pelaku yang juga pernah menjabat sebagai pamong desa.

"Korban percaya menyewakan ke pelaku karena suaminya adalah mantan pamong desa. Namun, korban mulai curiga, hingga melaporkan ke Polsek Tumpang," jelasnya.

Kekinian, polisi masih memburu suami NF.

Baca Juga:Viral Foto Keluarga Piknik di Malang Tahun 1973, Sosok Ibunya Bikin Salfok

"Sedangkan seorang pelaku lain, yakni suaminya masih kami lakukan pencarian. Karena yang bersangkutan diduga menjalankan aksi yang sama sendirian," imbuh Hendri.

Akibat tindak kriminal tersebut, pelaku bakal dijerat sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini